Assalamualaikum. Yth. Ketua Panitia: Mohon klarifikasi: 1. Mengapa istilah tidak menggunakan PPDB sebagaimana permendikbud yang juga ditandatangani Menag? 2. Brosur kenapa tidak jelas siapa Ketua/penanggung jawab? 3. Persyaratan PSU nilai rata2 7,5 kenapa praktik di lapangan, Panitia/petugas pendftar HANYA melihat nilai tidak menghitung RATA2 (kasus yang dialami sebagian madrasah). begitu ada nilai 60an divonis tidak masuk. Lo kan RATA2 to yang di BROSUR bukan nilai minimal. Ini kan merugikan ORANG TUA/Peserta. Mohon cek di lapangan...Trims. Wassalamualaikum
Selain itu ada juga kesan dan komplain sebagian Kepala MI di wilayah kami bahwa: MADRASAH (IBTIDAIYAH) sebagai keluarga KEMENag JUSTRU diabaikan, indikasinya NILAI UAMBN sama sekali tidAK menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam PPDB selama ini. Nilai UN yang paling diunggulkan...........
Assalamualaikum. Yth. Ketua Panitia:
BalasHapusMohon klarifikasi:
1. Mengapa istilah tidak menggunakan PPDB sebagaimana permendikbud yang juga ditandatangani Menag?
2. Brosur kenapa tidak jelas siapa Ketua/penanggung jawab?
3. Persyaratan PSU nilai rata2 7,5 kenapa praktik di lapangan, Panitia/petugas pendftar HANYA melihat nilai tidak menghitung RATA2 (kasus yang dialami sebagian madrasah). begitu ada nilai 60an divonis tidak masuk. Lo kan RATA2 to yang di BROSUR bukan nilai minimal. Ini kan merugikan ORANG TUA/Peserta. Mohon cek di lapangan...Trims. Wassalamualaikum
Asss. Untuk lebih jelasnya Bapak bisa langsung datang ke MTs N Pare, terimakasih. Wass
HapusTERIMAKASIH Infonya. Semoga MTSN Pare menjadi pilihan masyarakat KEDIRI.Amin
HapusSelain itu ada juga kesan dan komplain sebagian Kepala MI di wilayah kami bahwa: MADRASAH (IBTIDAIYAH) sebagai keluarga KEMENag JUSTRU diabaikan, indikasinya NILAI UAMBN sama sekali tidAK menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam PPDB selama ini. Nilai UN yang paling diunggulkan...........
BalasHapus